Upaya konfirmasi yang dilakukan ke gedung Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (3/12/2024), hanya berujung membentur tembok protokoler layanan publik
Penindakan pemberantasan korupsi Kejaksaan RI dengan memenjarakan pelaku korupsi
Mia menjelaskan bahwa Tannur sempat melakukan penundaan eksekusi. Namun, semua tindakan tetap sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP)
Buronan ditangkap untuk menjalani eksekusi hukum.